Nama Obet Pintubatu. S.Sos: NIP: 19790406.200604.1.005: Observasi aksi perubahan pada Pengadilan Negeri Bandung dilakukan oleh Tim Menpim Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan. 26 Jul. PELANTIKAN DAN SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PN BANDUNG. Bandung, (26/07/2022) Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Negeri Bandung
2 menit membaca Jika suatu hari Tuhan bosan atau risih dengan namanya, bisa kah dia mengajukan pergantian nama? dan berapa biayanya? Jangan gusar dulu, artikel ini sama sekali tidak bermaksud menghujat atau menistakan agama dan kepercayaan kamu. Kalau kamu mau kilas balik sedikit di pertengahan 2015, tentu masih ingat dengan kemunculan pemilik nama-nama aneh di media massa. Tidak hanya Tuhan, ternyata ada juga warga Indonesia yang punya nama Saiton dan bahkan Pocong. Tentu saja, nama-nama tersebut tidak lazim di telinga kebanyakan orang dan mungkin juga bagi pemilik nama yang bersangkutan. Sehingga, tidak mustahil bila pemilik nama-nama unik tersebut berencana melakukan perubahan nama. Nah, perubahan nama sebenarnya dimungkinkan, meski membutuhkan proses yang rumit. Namun, biaya yang dikeluarkan ternyata tidak mahal. Mau tahu berapa total biaya yang dihabiskan untuk pergantian nama? Baca artikel ini hingga tuntas. Salinan penetapan pengadilan Rp 270 ribu Hal yang pertama kali dilakukan bila seseorang berniat mengubah namanya adalah mendatangi pengadilan negeri. Buatlah surat permohonan perubahan nama yang ditujukan pada Ketua PN di mana kamu berdomisili. Surat tersebut sebenarnya berisi permohonan untuk mengadakan persidangan. Di tahap ini, kamu wajib mengeluarkan biaya senilai Rp 270 ribu. Dana tersebut akan digunakan untuk mengadakan sidang dan sidang ulang jika sidang pertama tidak berhasil. Baca juga Punya Keinginan Ganti Mobil dengan Menjual Mobil Lama? Agar Lebih Untung, Jawab Dulu 5 Pertanyaan Ini Biaya perubahan nama pada akta kelahiran gratis Setelah mendapatkan ketetapan perubahan nama dari pengadilan negeri, langkah selanjutnya adalah mengubah nama di akta kelahiran pada dinas catatan sipil setempat. Dulu, sebelum undang-undang administrasi kependudukan diterbitkan, biaya yang dipatok berbeda-beda tiap daerahnya. Sebab, hal ini diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Kisaran biaya pergantian nama pada akta kelahiran adalah Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Namun, setelah aturan baru itu terbit, semua pengurusan dokumen kependudukan sudah gratis. Biaya perubahan nama pada KK dan KTP gratis Berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan, proses pengurusan dan penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kependudukan bebas dari pungutan. Oleh karenannya, baik itu pembuatan kartu keluarga dan KTP maupun perubahan nama dan identitas di dalamnya tidak dikenakan pungutan. Biaya perubahan identitas pada KPT sudah dibebankan pada negara. Jadi, pengurus tidak lagi dikenakan pungutan alias gratis. Biaya perubahan nama pada ijazah Hingga saat ini, perubahan nama pada ijazah belum dimungkinkan. Lantas solusinya apa jika nama pada KTP dan akta lahir berbeda dengan ijazah? Menurut riset yang dilakukan tim CekAja, jika terdapat perbedaan nama antara akta lahir dan ijazah, kamu bisa meminta surat pernyataan pada dinas pendidikan atau universitas tempat kamu kuliah. Isinya pernyataan tersebut menjelaskan bahwa nama yang tertera pada akta kelahiran dan nama yang ada pada ijazah adalah orang yang sama. Baca juga Begini Caranya Mengolah Hobi Kamu Menjadi Uang Sukuran adat Rp 300 ribu Bagi masyarakat jawa tengah dan sebagian jawa barat, terdapat tradisi tertentu yang harus dijalani jika seseorang melakukan perubahan nama. Namanya bancakan. Perayaan bancakan ini membutuhkan sedikit biaya. Sebab, keluarga yang merayakan pergantian nama harus memberikan makanan pada tetangga terdekat. Biasanya, makanan yang diberikan merupakan nasi dengan lauk pauk seperti ayam telur dan sayuran. Sementara bagi sebagian penduduk daerah tertentu, makanan yang dibagikan adalah bubur merah dan putih. Tidak hanya itu, keluarga juga harus mengadakan saweran atau curakan yang menandai puncak acara bancakan. Curakan merupakan tradisi menebar uang receh yang dicampur dengan beras kepada belasan anak kecil yang biasanya tetangga dari penyelenggara bancakan. Lebih seperti ini Tentang kami CekAja
Banyakjuga yang akhirnya cancel sidang," kata Nirma kepada (9/10) Untuk biaya penggantian nama tersebut berbeda-beda tergantung daerahnya, tetapi rata-rata berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Kalau sudah mendapat surat keputusan, tinggal meneruskannya ke catatan sipil.
BerandaKlinikKeluargaProsedur dan Syarat ...KeluargaProsedur dan Syarat ...KeluargaKamis, 8 Desember 2022Saya mau tanya, bagaimana cara prosedur ganti nama? Soalnya saya begitu tersiksa dan malu dengan nama saya. Saya seorang pria tetapi nama saya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan kerap jadi bahan tertawaan teman-teman. Atas usul seorang teman, saya disarankan untuk ganti nama dan menghubungi Pengadilan Negeri. Namun, saya bingung karena tidak tahu prosedurnya dan bagaimana akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap ijazah saya dan surat-surat yang saya miliki seperti surat akta lahir, surat bukti penyimpanan uang di bank, sertifikat tanah dan lain-lain? Atas bantuan dan kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih Perubahan nama atau ganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Perubahan nama tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Ganti Nama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, , dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 26 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Peraturan mengenai ini dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status Ganti NamaDiterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.[1]Syarat-Syarat Ganti NamaTerkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat sebagai penetapan pengadilan negeri;kutipan akta pencatatan sipil;kartu keluarga “KK”;Kartu Tanda Penduduk-elektronik “KTP-el”; dandokumen perjalanan bagi orang pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah berganti nama, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain juga Cara Mengurus Perbaikan Akta KelahiranPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban kami terkait syarat ganti nama dan prosedurnya, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
PEMBINAANTEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH ESELON SATU MAHKAMAH AGUNG DI MEDAN. June 24, 2022. pnkoba. BERITA. 0 Comments. Medan-Humas: Acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, yang diselenggarakan pada Kamis 23 Juni 2022, berlanjut dengan sesi pembinaan oleh Eselon Satu Mahkamah Agung RI. Hadir dalam acara tersebut Panitera
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Luhut datang sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Fatia dan Haris persidangan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun, Luhut tidak terima dituding penjahat hingga disebut 'lord'.Luhut mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus. Luhut juga mengatakan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, hal itu itu tidak kunjung dilakukan diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut lewat akun YouTube-nya. Perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. [ Winanto]PTSP Jam Kerja; Prosedur Permohonan Informasi; Layanan Informasi Perkara. Penelusuran Perkara SIPP; Delegasi; Pengaduan Layanan Publik. Formulir Pengaduan OnlineJakarta - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini, Kamis, 8 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selesai sudah. Sidang ditutup dengan momen kedua terdakwa menghampiri Luhut dan salaman antara Haris-Fatia dan Luhut ini digagas oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.“Kalau saudara merasa… mungkin bagaimana khilaf atau mau menyalami Pak Luhut. Tapi ingat hal-hal yang apa disampaikan saudara ini tidak akan mengurangi proses hukum ini. Nanti ada pertimbangan-pertimbangan untuk saudara. Bagaimana?” kata Hakim ketua.“Nanti saya salamin, Pak,” jawab Haris Azhar.“Di sini loh, di ruang sidang ini,” balas Hakim Cokorda. “Jadi saudara tidak mau salaman?”“Saya bisa salaman, tenang saja, pak,” jawab Azhar lalu menghampiri Luhut dan menyalaminya. Keduanya sempat berbicara beberapa detik sebelum Fatia menyusul menyalami ini pun disambut tepuk tangan dari para pengunjung Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Video podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan Lord” kepadanya bentuk penghinaan.“Iya dalam konteks ini saya merasa negatif julukan lord, ya. Seperti ngenyek mengejek saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Editor Luhut Sebut Jokowi tidak Campuri Perseteruannya dengan Haris AzharBiayapergantian nama Lidya Pratiwi/ Foto: keterangan di situs PN Jakbar, ada sejumlah persyaratan termasuk biaya yang harus dibayar Lidya untuk mengganti namanya. Terungkap bahwa Lidya harus membayar biaya Rp416 ribu selama proses permohonan tersebut berlangsung.
Ilustrasi ganti nama Foto Bagus Permadi/kumparanSeorang bayi laki-laki dengan nama Kusno Sosrodihardjo lahir lebih dari satu abad lalu, pada tepatnya tanggal 6 Juni 1901. Saat ini, mungkin masih ada orang yang tidak mengenal siapa itu Kusno. Ia lebih dikenal dengan nama Sukarno, Presiden pertama Republik hanyalah salah satu contoh orang Indonesia yang mengganti namanya. Kini, selang lebih dari satu abad setelah Sukarno, fenomena mengganti nama masih banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Foto Dimas Jarot/kumparanMengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah1. Surat Permohonan, bermaterai ditanda tangani oleh Pemohon dicopy 2 eks2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 satu lembar3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 satu lembar4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 satu lembar5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah sebanyak 1 satu lembar6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 satu lembar7. Foto copy KTP 2 dua orang saksi, masing-masing sebanyak 1 satu lembar. tidak dimateraiUntuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. Memuat Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa 19/12.Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian setelah putusan, Penetapan bisa diambil," kata tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum kuitansi resmi. Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu.
TEMPOCO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan menggelar sidang atas dua gugatan perdata Holywings, hari ini.Gugatan pertama diajukan 20 advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), yang telah mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 30 Juni 2022.
Salah satu masalah yang sering diajukan di pengadilan adalah persoalan mengganti nama. Permasalahan perubahan atau penggantian nama ini yang paling sering dimohonkan ke Pengadilan. Ada banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan yaitu seperti karena namanya itu kurang hoki atau terdapat perbedaan penulisan nama dalam KTP, KK, Akta Kelahiran. Tidak ada larangan dalam melakukan penggantian atau perubahan nama sepanjang tidak melanggar peraturan peraturan yang berlaku. Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Dibawah ini Legal Keluarga akan menggambarkan cara mengajukan ganti nama di Pengadilan, yaitu sebagai berikut Ganti Nama diajukan Melalui Proses di Pengadilan Negeri Pasal 52 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon. Ketentuan tersebut mengandung makna seperti apabila KTP anda bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka pengajukan permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Syarat ganti nama di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut Surat Permohonan Perubahan Nama yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri;KTP Pemohon,Akta Kelahiran Pemohon,Dokumen Ijazah,Kartu Keluarga KK,Siapkan 2 Saksi. Baca Juga Perjanjian Pra Nikah Lupa Dicatatkan, Apakah Batal ? Berapa Lama Proses Ganti Nama di Pengadilan ? Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka tahap selanjutnya pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 dua minggu setelah pendaftaran dilakukan. Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan. Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri. Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di Pengadilan Negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja. Permohonan Pencatatan Ganti Nama di Disdukcapil Setelah putusan penetapan di Pengadilan Negeri telah diberikan kepada pemohon, maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama yang dilakukannya di Pengadilan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan. Menurut Pasal 52 ayat 2 dan 3 UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 tiga puluh hari setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon. Terdapat dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil berdasarkan Pasal 53 Penres Tahun 2018, yaitu Salinan penetapan pengadilan negeri;Kutipan akta Pencatatan Sipil;KK;KTP-el; danDokumen Perjalanan bagi Orang Asing. Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 tiga puluh hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. satu juta rupiah apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan. Ganti Nama Karena Salah Ketik Tidak Harus ke Pengadilan Negeri Apabila nama dalam KTP atau KK salah ketik, contohnya tertulis dalam Akta Kelahiran “Marry”, namun dalam KTP dan KK tertulis “Marri”, maka proses penggantian nama seperti ini tidak perlu harus ke Pengadilan untuk mengubahnya. Apabila terjadi kesalahan ketik, maka pihak pemohon cukup langsung ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan tanpa harus ke pengadilan negeri. Adapun syarat yang perlu dilengkapi, yaitu KTP;KK Kartu Keluarga;Akta Kelahiran;Ijazah;Akta Perkawinan / Buku Nikah;Mengisi Formulir yang disediakan oleh Disdukcapil. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara pengurusan ganti nama di pengadilan, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klienSidangdimulai pukul 09:00 WIB yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan berjalan lancar dan tertib dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Sidang tersebut dihadiri para pemohon dan para saksi yang akan disidang pada hari itu juga, karena Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas I B mengutamakan One Day Service.Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal ketidakhadirannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Senin, 29 Mei 2023 lalu. “Saya, kan, pergi dengan Presiden ke Hiroshima. Dari Hiroshima kemudian saya ke Tiongkok saya memang tidak mungkin hadir pada Senin lalu, tapi kemudian saya percepat satu hari pulang tapi ternyata saya masih ada harus laporan ke Presiden sidang kabinet,” kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei 2023. Hari ini Luhut akhirnya hadir sebagai saksi korban. Dalam keterangannya dia membantah tuduhan dugaan keterlibatannya di balik bisnis tambang di Papua. Dia menyatakan sebutan “Lord” yang disematkan kepadanya berkonotasi negatif dan Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro persidangan, Luhut menjelaskan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mempertanyakan perseteruannya dengan Haris Azhar. Bahkan, Jokowi juga ia sebut tidak ikut campur. “Tidak pernah Jokowi ikut campur,” kata Luhut. Luhut menilai dalam kasus tersebut, Haris Azhar terkesan tidak kenal dengan Luhut. Bahkan, perkenalan tersebut sejak 2012. Ia juga membeberkan pembicaraan dengan Haris pasca persidangan saat salaman.“Sebenarnya ada kesan Haris tidak kenal saya dia sudah kenal saya dari 2012. Dia tadi minta maaf ke saya terbuka, saya juga minta maaf dia bilang salah tapi saya sampaikan kamu keterlaluan menyampaikan tidak pada data’,” tutur ditanya adakah peluang damai. Luhut menegaskan soal kebebasan absolut. “Silakan saja nanti di persidangan. Ini pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut jangan kritik dicampur adukkan dengan fitnah,” tuturnya. Pilihan Editor Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke LuhutvOg1.